×
Pusat Kajian Produk Halal UNMA Banten memiliki aplikasi android pecarian produk yang sudah bersertifikat halal. silakkan di download Apk Android PKPH

Ahlan wa Sahlan LPH Sucofindo dan Surveyor Indonesia

(PKPH, Lampung)-Salah satu syariat yang sangat diperhatikan dalam ajaran Islam yaitu masalah kehalalan makan dan minum. Karena bagi muslim makan dan minum bukan hanya sekedar mengisi perut. Tetapi rangkaian ibadah kepada Allah yang juga mengikuti kehendak Allah. Tulisan ini hanya menitik beratkan masalah kehalalan dan kebaikan zatnya. Karena selain zatnya cara untuk mendapatkan makananpun harus halal. Makanan yang dikonsumsi oleh muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh agama Islam yaitu halalan thoyiban

Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya beribadah kepada-Nya. (Q.S. Al Baqarah [2]: 172)

Makanan dan bahan-bahan yang haram untuk dikonsumsi kaum muslim dapat diklasifikasikan dalam empat jenis antara lain bangkai, babi dan turunannya, alkohol dan turunannya serta darah dan turunannya. Selain itu, makanan yang terkontaminasi dengan produk-produk yang tersebut juga haram untuk dikonsumsi. Cara penyembelihan hewanpun harus sesuai dengan aturan Allah dan Rasul Nya. Selain tidak diterimanya doa seseorang yang mengkonsumsi makanan haram, akal dan hatinya akan rusak akan membawa seseorang ke dalam neraka sebagaimana disebutkan dalam hadist

Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram kecuali neraka lebih utama untuknya” (HR. At Tirmidzi)

Era modern ini produk makanan yang beredar di pasaran bervariasi. Baik produk dalam negeri juga inport dari luar negeri. Ini tidak bisa dicegah diera keterbukaan (pasar bebas). Perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) dan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah berlaku. Kkita harus mengikuti dan menyesuaikan pesatnya perkembangan perdagangan internasional agar tidak tertinggal atau menjadi sasaran penerima komoditi dari luar (konsumtif).

Adanya Pasar Bebas di satu sisi memberikan kebebasan bagi konsumen untuk memilih produk makanan sesuai dengan keinginan. Namun, kemajuan teknologi industri makanan semakin banyak memperkenalkan kerumitan bahan baku dan produk olahannya di pasaran. Sehingga terdapat kesulitan untuk mengidentifikasi atau melacak asal bahan suatu produk makanan. Meskipun, pembuatan produk tersebut sudah menggunakan teknologi modern, tetapi masih memungkinkan adanya pencampuran bahan baku atau bahan-bahan lain yang berasal dari sumber yang tidak halal seperti babi dan lainnya.

Di sinilah dituntut seorang muslim harus memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi yang terdepan dalam menjawab permasalahan yang menjadi tanggung jawabnya untuk memberi solusi. Jangan sebaliknya seperti yang terjadi sekarang. Negara negara yang minoritas muslim lebih unggul dalam menjalan syariat Islam karena memiliki SDM lebih  berkualitas di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga sangat mengejutkan hasil penelitian Akademisi di George Washington University Amerika Serikat yang menyimpulkan 10 Negara yang paling Islami adalah Irlandia, Denmark, Swedia, Inggris, Selandia Baru, Singapura, Finlandia, Norwegia dan Belgia.

Urutan yang tertinggi dari Negara Muslim adalah Malaysia menempati urutan ke 33. Indonesia urutan yang ke 64.Tentu saja ukuran yang dipakai adalah intisari dari ajaran Islam yaitu, pendidikan, kebersihan, kedisiplinan, keadilan, korupsi,kriminal, kemiskinan, kesenjangan sosial, kepastian kehalalan produk dan lain lain.

Ini sangat miris karena ajaran Islam yang harusnya membuahkan hasil hasil Positif memberikan rahmat dan kesejahteraan bagi pemeluknya di dunia sebaliknya sulit untuk dijadikan contoh. Padahal seharusnya setiap individu Muslim harus hadir sebagai Khaira Ummah. Contoh tauladan bagi manusia dalam menerapkan syariat Islam yang tercermin dalam Ahlak dan buah dari pelaksanaan syariat tersebut dalam tataran praktek di masyarakat.

Ada yang menarik  menutup akhir tahun 2020 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) memberikan hadiah yang sangat besar dan di luar kelaziman, dinyatakannya dua BUMN Indonesia yakni PT.Sucofindo (Persero) dan PT.Surveyor Indonesia (Persero) sebagai lembaga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Dua lembaga ini selama ini fokus sebagai pemeriksaan, supervisi, pengkajian,pemantauan, pengujian, verifikasi, survey yang berhubungan dengan masalah Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia seperti pertanian, kehutanan, pertambangan, industri, listrik, gas, non migas, jasa perusahaan, kontruksi, perdagangan, lingkungan hidup, energi terbarukan,  kuantitas dan kualitas suatu komoditas dan lain lain. Dilibatkan dalam pengujian pelaksanaan syariat Islam yaitu kehalalan produk makanan dan kosmetik.

Penunjukkan kedua BUMN itu oleh  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama, bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal mengngonsumsi dan menggunakan produk halal.

Direktur Utama PT. Sucofindo (Persero) Bacheder Djohan Buddin ketika menerima amanat baru ini mengatakan , penugasan ini menambah cakupan sektor layanan perusahaan yaitu sektor pemastian industri halal di Indonesia. “Amanah akan kami jalankan secara profesional, penuh tanggung jawab, berintegritas. Motivasi kami bukan semata mata karena kepentingan bisnis, namun jauh lebih dari itu untuk turut menjalankan amanah melayani kebutuhan ummat”.

Sementara itu Kepala BPJPH Kementrian Agama, Prof. Ir. Sukoso PhD mengatakan amanah diberikan ke Sucofindo berdasarkan peninjauan tim ahli BPJPH terhadap kapasitas dan kapabilitas Sucofindo. “Sucofindo telah kami verifikasi memiliki pengalaman panjang dalam pemastian industri halal, yaitu memiliki laboratorium khusus untuk halal, serta jangkauan kantor cabang dan laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia dengan pengalaman lebih dari 63 tahun dibidang  inpeksi,pengujian dan sertifikasi, kami yakin Sucofindo mampu memberikan mekanisme yang lebih baik dan memperbaiki kinerja untuk kemajuan industri halal di Indonesia”.

Sucofindo lembaga pertama di luar LPPOM yang ditunjuk Pemerintah sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dengan cakupan wilayah dari Sabang sampai Merauke termasuk yang ada di luar negeri.

Kemudian PT Surveyor Indonesia (Persero) menjadi Lembaga ke 2 di luar LPPOM yang ditunjuk sebagai Lembaga Pemeriksa Halal terhitung 10 November 2020. Keputusan ini diserahkan oleh Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi Halal BPJH Sri Ilham Lubis kepada PT.Surveyor Indonesia Indonesia (Persero) tanggal 28 Desember 2020.

Kepala BPJPH, Prof. Ir. Sukoso PhD mengatakan “Penetapan LPH PT.Surveyor Indonesia diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan oleh Tim BPJPH dan MUI Sejak Oktober 2020” LPH PT Surveyor Indonesia juga telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34; dan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Pasal 36, Pasal 37, Pasal 39, dan Pasal 41.

Selain itu Surveyor Indonesia  juga telah lolos dalam verifikasi dokumen dan lapangan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi BPJPH dan MUI tanggal 26-27 Oktober 2020, serta tanggal 11 November 2020. Direktur Komersial Surveyor Indonesia Tri Widodo, mengatakan pihaknya berkomitmen mengemban amanah melakukan pemeriksaan dan pengujian produk halal. “Sebagai BUMN, perseroan juga mengemban amanah sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar harus menunjukan kepada dunia bahwa Indonesia sangat peduli kepada produk dan jasa halal, karena kepentingan ummat tidak hanya di dunia juga di akhirat kelak”

Surveyor Indonesia memiliki ruang lingkup pemeriksaan makanan, minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik dan barang gunaan. Sedangkan jasa memiliki ruang lingkup pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualam dan penyajian produk halal. PT.Surveyor Indonesia (Persero) sudah berumur 30 tahun. Memiliki 6 kantor Cabang Besar dan beberapa unit wilayah kerja tersebar di seluruh Indonesia. Dengan pelayanan jasa baik pasar dalam maupun luar negeri

Bergabungnya dua  BUMN Berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Strategis ini semoga dapat mempercepat Komitmen Pemerintah mewujudkan Indonesia sebagai pusat Produsen Halal dunia, diantaranya dengan langkah langkah strategis secara simultan dan kolaboratif berbagai elemen yang ada di Indonesia.

Hadirnya PT.Sucofindo (Persero) dan PT.Surveyor Indonesia (Persero) bagi kita sebagai seorang muslim patut kita syukuri karena kapasitas dan kapabilitas serta integritas SDM tidak diragukan lagi ikut berjuang bersama kaum Muslimin, memperkuat dan menyempurnakan perjuangan tentang terealisasinya syariat makanan halal dan produk lainnyan secara berjamaah yang sudah berjalan selama ini. Saling kuat menguatkan dan bekerjasama adalah suber lahirnya kecintaan dan keridhaan Allah kepada kita. Sebagaimana harapan hidup kita untuk mencari ampunan, rahmat dan keridhoan dari Allah semata.

“Sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang berjuang dijalan Nya dalam barisan yang teratur seakan akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh” (QS.As Shaff [61]: 4)

Wallahu a’lam bis-shawab

*Heri Budianto, MT adalah Staff Pengajar dan Peneliti di Sekolah Tinggi Shuffah Al Quran Abdullah bin Masud Lampung.

Sumber: Mi’raj News Agency (MINA)


Tags :

Bagikan ke :
Bagikan ke :