×
Pusat Kajian Produk Halal UNMA Banten memiliki aplikasi android pecarian produk yang sudah bersertifikat halal. silakkan di download Apk Android PKPH

Bahayanya Minuman Keras (Khamr)

(PKPH, Cilegon)-KHAMR atau minuman keras (miras) adalah salah satu keburukan dalam syariat Islam. Miras adalah seluruh minuman yang memabukkan. Khamr memiliki banyak keburukan, sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutnya sebagai ummul khabaits (sumber atau induk semua kejelekan). Allah Azza wa Jalla memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menjauhi khamr, dan menjelaskan keburukan-keburukannya.

 “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu di dalam (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allâh dan shalat; maka tidakkah kamu berhenti (dari mengerjakan perbuatan itu)?!”  [Qs. Al-Maidah/5: 90-91].

Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah berkata pada tafsir ayat di atas, “Allah Azza wa Jalla mencela perkara-perkara yang buruk ini, dan memberitakan bahwa semua itu adalah perbuatan syaitan dan kotor atau najis. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Karena sesungguhnya keberuntungan tidak akan sempurna kecuali dengan meninggalkan apa yang Allah haramkan, khususnya perkara-perkara keji yang disebutkan (di dalam ayat ini).

Khamr adalah semua (minuman) yang menutupi akal, dengan sebab mabuk. Maisir (perjudian) adalah semua pertandingan yang ada kompensasi atau ganti dari kedua belah pihak, seperti pertaruhan dan semacamnya.

Anshab adalah patung-patung, berhala-berhala, atau semacamnya, yang ditegakkan dan disembah selain Allah (orang-orang jahiliyah menyembahnya dan berkorban untuknya. Azlam adalah anak panah-anak panah yang dahulu mereka pergunakan untuk mengundi nasib. Empat perkara ini dilarang keras oleh Allah Azza wa Jalla dan Dia memberitakan kerusakan-kerusakannya yang mendorong untuk meninggalkan dan menjauhinya.”

Syaikh Abdurrahman as-Sa’di menjelaskan kerusakan-kerusakannya akibat khamr. Beliau rahimahullah berkata, “Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menawarkan larangan ini kepada akal yang sehat dengan firman-Nya, artinya, “maka tidakkah kamu berhenti (dari mengerjakan perbuatan itu)?!” Karena sesungguhnya jika orang yang berakal melihat sebagian kerusakan-kerusakan itu, dia pasti akan berhenti dan menahan jiwanya. Orang yang berakal tidak membutuhkan banyak nasehat dan larangan yang keras.” [Tafsir Taisir Karimir Rahman]

 

Sumber: MINANEWS NET

 


Tags :

Bagikan ke :
Bagikan ke :