KEHALALAN DAN TEKNIK DETEKSI GENETICALLY MODIFIED ORGANISM (GMO's)

Apa itu GMOs?
Produk Rekayasa Genetik (PRG) atau lebih dikenal Genetically Modified Organisms (GMOs) adalah organisme yang dihasilkan dari gen-gen yang terpilih dan diberikan oleh organisme donor ke organisme target dan pada umumnya gen tersebut merupakan sifat yang diinginkan ada pada organisme baru tersebut. Umumnya GMOs merupakan penyisipan potongan gen hewan atau tumbuhan ke dalam gen bakteri, yang kemudian gen bakteri tersebut akan dimasukkan ke dalam gen hewan atau tumbuhan sehingga dihasilkan suatu produk yang umumnya memiliki sifat yang unggul. DNA rekombinan membawa dampak pada maraknya label transgenik seperti tikus transgenik, sapi transgenik, buah trasngenik dan lain-lain.
Beberapa contoh produk GMOs dalam bidang pangan diantaranya adalah apel yang diklaim tidak browning ketika dikupas (apel yang direkayasa genetika sehingga enzim polifenol oksidasinya berkurang) dan tanaman jagung yang tahan hama karena disisipi DNA penghasil toksin pada bakteri Bacillus thuringiensis. Contoh lain produk GMOs adalah Golden rice, yaitu beras yang memiliki ciri yaitu bulir beras berwarna putih atau keemasan karena mengandung beta karoten (gen beta karoten dari Bunga Daffodil ke endosperma beras) yang dapat diubah menjadi vitamin A di dalam tubuh dan bertujuan untuk meningkatkan gizi serta mengatasi kurangnya asupan vitamin A terutama di kawasan Asia. Sedangkan penerapan pada hewan ternak seperti sapi yang mampu meningkatkan produksi susu sebanyak 20% karena gen nya telah disisipi gen bakteri yang mengandung hormone BST (Bovine somatotrophin).
Walaupun produk GMOs memiliki sifat yang lebih baik, namun produk GMOs memiliki kontroversi dalam penggunaannya. Terdapat beberapa kalangan yang menolak GMOs atas dasar beberapa alasan. Pertama alasan kesehatan, adanya kekhawatiran bahwa GMOs berpotensi menimbulkan alergi pada manusia. Kedua alasan dampak lingkungan, produk transgenik dapat mengganggu keseimbangan ekosistem karena dapat membuat hama atau gulma menjadi resisten (tahan) di lingkungan tersebut. Dan ketiga yaitu aspek kehalalannya, produk GMOs dikhawatirkan menjadi haram apabila gen yang disisipkan berasal dari bagian yang diharamkan, seperti tubuh manusia atau babi. Di Indonesia, salahsatu produk hukum yang mengatur tentang GMOs adalah UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, dimana pada Pasal 77 ayat (2) disebutkan bahwa “Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dilarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan”. Informasi dasar sebagai petunjuk pemenuhan persyaratan keamanan pangan meliputi:
- Metode rekayasa genetik yang digunakan mengikuti prosedur baku yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya;
- Kandungan gizi PRG secara substansial harus sepadan dengan yang non-PRG;
- Kandungan senyawa beracun, antigizi dan penyebab alergi dalam PRG secara substansial harus sepadan dengan yang non-PRG;
- Kandungan karbohidrat, protein, abu, lemak, serat, asam amino, asam lemak, mineral dan vitamin dalam PRG secara substansial harus sepadan dengan yang non-PRG;
- Protein yang disandi gen yang dipindahkan tidak bersifat alergen;
- Cara pemusnahan yang digunakan bila terjadi penyimpangan
Produk hukum turunan dari UU No.18 Tahun 2012, yang mengatur tentang GMOs diantaranya adalah: PP Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik , Perpres Nomor 39/2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG), Perpres Nomor 53/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik , Kepres Nomor 181/M Tahun 2014 tentang Pengangkatan Keanggotaan KKH PRG , Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.03.1.23.03.12.1563 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik .
Halalkah produk GMO's?
Menurut Islamic Jurisprudence Council (IJC), makanan hasil rekayasa genetik atau GMOs halal, akan tetapi dapat menjadi haram apabila mengandung gen dari bahan yang terlarang, seperti mengandung gen babi. Penggunaan somatotropin babi untuk penumpukan massa otot pada sapi potong termasuk dalam kategori ini. Rennet GM, yang disebut chymosin, sangat banyak digunakan dalam pembuatan keju sehingga telah mengambil alih sumber rennet tradisional. Menurut David Berrington dari Chr. Hansen, Inc., sekitar 80% keju yang diproduksi di AS , dan 40% keju dunia, sekarang dibuat dengan chymosin yang direkayasa secara genetika.
MUI mengeluarkan fatwa mengenai hal ini yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 35 Tahun 2013 tentang Rekayasa Genetika dan Produknya.Pertama, melakukan rekayasa genetika terhadap hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme adalah mubah (boleh), dengan syarat; (a) Dilakukan untuk kemaslahatan (bermanfaat), (b) Tidak menimbulkan mudharat(bahaya) bagi manusia maupun lingkungan, (c) Tidak menggunakan gen atau bagian lain yang berasal dari tubuh manusia.Kedua, tumbuh-tumbuhan hasil rekayasa genetika adalah halal dan boleh digunakan, dengan syarat; (a) Bermanfaat dan (b) Tidak membahayakan.Ketiga, hewan hasil rekayasa genetika adalah halal, dengan syarat; (a) Hewannya termasuk dalam kategori ma’kul al-lahm (jenis hewan yang dagingnya halal dikonsumsi), (b) Bermanfaat dan (c) Tidak membahayakan.Keempat, produk hasil rekayasa genetika pada produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika adalah halal dengan syarat; (a) Bermanfaat, (b) Tidak membahayakan, dan (c) Sumber asal gen pada produk rekayasa genetika bukan berasal dari yang haram.
Bagaimana Teknik Deteksi GMOs?
Polymerase Chain Reaction (PCR) merupakan salahsatu teknik untuk deteksi adanya gen rekayasa genetik atau GMOs. Metode deteksi GMO berdasarkan analisis genetik memiliki banyak keuntungan. Metode uji PCR (analisis DNA) dapat mendeteksi semua transgenik yang dikomersialkan, efektif dengan beragam jenis sampel (benih, biji-bijian, bahan olahan, produk jadi), dan dapat memberikan kuantifikasi pasti transgenik karena analisis dilakukan langsung pada tingkat DNA. Untuk semua alasan ini, PCR adalah metode standard untuk deteksi GMO yang digunakan dalam industri dan pengawasan laboratorium pengujian GMO di seluruh dunia untuk memverifikasi kontrak perdagangan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Hasil studi Peng Cheng et al. (2016) menunjukan bahwa teknik PCR yang dilakukan secara berbarengan pada 19 target transgenik (produk hasil rekayasa genetik) menunjukan memiliki sensitifitas dan spesifitas yang tinggi.
Oleh:Drh Jajang Deni UPTD Pelayanan dan Pengujian Veteriner Dinas Pertanian Propinsi Banten
Tags :