Tugas Penyelia Halal Di Dunia Industri
(PKPH, Pandeglang)-Produk halal bukan hanya sekedar untuk gaya hidup (lifestyle), tetapi sudah menjadi kebutuhan masyarakat baik Indonesia maupun dunia. Tantangan terberat bagi pelaku usaha, terutama UKM dan industri, adalah menghasilkan produk yang sesuai standar halal, seperti yang diamanahkan dalam Undang Undang No. 33 tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal. Di dunia Industri, peran penyelia halal adalah sangat penting, hal ini terkait dengan sistem jaminan halal di industri atau perusahaannya.
Proses sertifikasi profesi dengan uji kompetensi bagi para calon penyelia halal itu sendiri juga merupakan bagian dari implementasi amanat yang disebutkan di dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam Undang-undang JPH, Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produksi Halal (PPH). Dalam hal ini, pihak perusahaan yang akan mendapatkan sertifikat halal berkewajiban untuk mengangkat penyelia halal yang memiliki kompetensi. Dan ini menjadi prasyarat yang ditetapkan di dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Undang Undang No 33 tahun 2014 menyebutkant, pada pasal 28 berbunyi, Penyelia Halal bertugas, bertanggung-jawab dan berwenang: (a) mengawasi PPH di perusahaan; (b) menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan; (c) mengoordinasikan PPH; dan (d) mendampingi Auditor Halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada saat pemeriksaan.
Sehingga, penyelia halal harus memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Penyelia halal mempunyai kompetensi, meliputi tiga aspek: Knowledge (pengetahuan), Skill (keterampilan), dan terakhir adalah Attitude (sikap dan perilaku). Untuk itu maka Penyelia Halal itu harus melalui serangkaian proses uji kompetensi dan sertifikasi profesi.
Pemahaman yang harus dimiliki oleh seorang penyelia halal itu sendiri diantaranya meliputi: proses produksi halal dari awal sampai akhir, tentang standar-standar Sistim Jaminan Halal, seperti: bahan baku, proses produksi, fasilitas, dan audit internal. Kompetensi itulah yang harus dikuasai oleh seorang penyelia halal. (HS/02).
Hadi Susilo
Pusat Kajian Produk Halal (PKPH Unma Banten)Universitas Math’laul Anwar Banten
Tags :