×
Pusat Kajian Produk Halal UNMA Banten memiliki aplikasi android pecarian produk yang sudah bersertifikat halal. silakkan di download Apk Android PKPH

Penerapan Sistem Manajemen Halal pada Industri Makanan dan Minuman

              Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar dunia, kebutuhan produk halal menjadi hal yang mendesak untuk  dipenuhi seiring dengan meningkatnya kesadaran Masyarakat untuk mengkonsumsi produk halal. Berbagai uapaya telah dilakukan pemerintah untuk emmenuhi kebutuhan dan jaminan produk halal. Jaminan produk halal diwujudkan pemerintah Bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan mendirikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM- MUI) pada januari 1989 yang bertugas memeriksa dan memberikan sertifikat halal.

              Salah satu faktor yang memicu keluarnya regulasi sertifikasi halal di Indonesia adalah penelitian yang dilakukan Prof. DR. Tri Susanto dari Universitas Brawijaya Malang pada tahun 1988. Penelitian tersebut menemukan beberapa makanan dan minuman yang mengandung gelatin. Di beberapa negara gelatin merupakan produk yang mengandung unsur turunan lemak dan babi. Pada awalnya, uji kehalalan produk masih bersifat sukarelan sehingga masih ada Perusahaan yang tidak melakukan uji kehalalan produk. Puncaknya pada tahun 2001 ditemukan Perusahaan peneydak rasa yang salah satu produknya diisukan mengandung turunan lemak babi.

              Pada tahun 2014, Pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) melalui Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014. Dalam undang undang dosebutkan bahwa seluruh produk barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi dan produk biologi, produk rekayasa genetic, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakata wajib bersertifikat halal. Pada 17 oktober 2019, UU Jaminan Prduk Halal lebih efektif diberlakukan yang mengikat seluruh Masyarakat, khususnya pelaku dalam industry halal di Indonesia.  

                   Arti manajemen dalam konteks Islam manajemen disebut juga dengan  (تةديير - إدارة – سياسة). .Menurut S. Mahmudi Al-Hawary, manajemen (al-Idarah) adalah “ Manajemen adalah mengetahui kemana yang dituju, kesukaran apa yang harus dihindari, kekuatan-kekuatan apa yang dijalankan, dan bagaimana mengemudikan kapal anda serta anggota dengan sebaik-baiknya tanpa pemborosan waktu dalam proses mengerjakannya.” Dari ta’rif di atas memberi gambaran bahwa manajemen merupakan kegiatan, proses dan prosedur tertentu untuk mencapai tujuan akhir secara maksimal dengan bekerja sama sesuai jobnya masing-masing. Maka kebersamaan dan tujuan akhirlah yang menjadi fokus utama.

              Semua organisasi membutuhkan managemen, karena dengan adanya manajemen suatu organisasi akan lebih terarah dan dapat mencapai tujuan dengan lebih mudah. Menurut Heri Sudarsono terdapat tiga alasan penting manajemen harus selalu ada di setiap organisasi, yaitu; 1. Mencapai tujuan. Baik tujuan kolektif maupun pribadi, manajemen sangat diperlukan. 2. Menjaga keseimbangan antara tujuan, sasaran, kegiatan, para pihak yang terlibat dan semua aspek dalam organisasi. 3. Mencapai efisiensi dan efektifitas.10 Industri halal sebagai salah satu bagian dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga harus memiliki manajemen yang baik, demi menjaga eksisntensi Industri halal di Indonesia. Bahkan dengan manajemen yang baik dan benar ditambah dengan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang memadai, industri halal akan semakin berkembang.

              Islam menganjurkan umatnya untuk ikut serta dan berpartisipasi dalam berbagai bentuk kegiatan ekonomi, pertanian, pengelolaan perkebunan, perikanan, industri dan perdagangan. Bekerja merupakan bagian dari usaha dan jihad kepada Allah. Terlebih jika tujuan bekerja adalah untuk mencari nafkah demi keluarga dan sebagian harta yang dieroleh dijalankan di jalan Allah.

              Dalam Surah al-Jumu’ah ayat 10, Allah memerintahkan hambaNya untuk berusaha mencari karuniaNya yang tersebar di seluruh jagad raya.ْ“Apabila shalat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”. (Aljumu’ah:10)

              Ekonomi Islam dalam istilah bahasa Arab disebut dengan alIqtishadiyah dan muamalah. Al-Iqtishadiyah bermakna pengaturan tentang cara hidup manusia dengan hemat dan cermat. Sedangkan arti muamalah adalah hubungan antar sesama manusia guna saling memenuhi kebutuhan hidup. Ekonomi Islam atau ekonomi syariah adalah ilmu tentang perilaku manusia dalam usaha memenuhi kebutuhannya dengan berdasarkan syariat atau nilai-nilai Islam.

              Industri halal merupakan bagian dari ekosistem ekonomi Islam. Oleh karena itu manajemen industri halal sepatutnya harus sejalan dengan konsep dan prinsip ekonomi Islam yang berlandaskan pada ketentuan syariah dan ajaran Islam. Manajemen industri halal di Indonesia dilihat dari aspek bahan yang digunakan, baik bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong harus menggunakan bahan-bahan yang halal. Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 168 yang berbunyi,"

              “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”. (Al-Baqarah:168)

              Dalil tersebut menekankan bahwa makanan dan minuman yang kita minum harus halal. Akan tetapi jika dilihat lebih luas, sebagai seorang muslim tentunya bukan hanya makanan dan minuman saja yang harus halal, melainkan segala sesuatu yang kita gunakan baik sandang maupun papan harus halal. Kategori halal suatu barang harus halal dari semua aspeknya, baik dari aspek zat, cara memperolehnya, dan proses pengolahannya. Selain bahan industri halal, tempat kegiatan indutri juga harus halal dan baik. Pemerintah Indonesia menyebutnya dengan istilah kawasan Industri halal. Kawasan industri halal memiliki beberapa kriteria, diantaranya yaitu; 1) seluruh kaveling kawasan industri dialokasikan untuk industri halal, 2) sarana dan prasarana industri memenuhi persyaratan halal. 3) mempunyai tim manajemen halal.

              Manajemen industri halal telah sesuai dengan teori ekonomi Islam, yaitu;

1. Tauhid (keesaan Allah) Industri halal merupakan salah satu bentuk implementasi keimanan kepada Allah. Karena pada industri halal semua hal yang berkaitan harus halal sebagaimana anjuran syariat Islam.

 2. Adl (keadilan) Keadilan maksudnya semua pihak yang terlibat dalam kegiatan industri halal harus bersikap adil dan tidak saling mendzalimi. Terlebih saat ini di Indonesia telah diatur peraturan perundang-undangan mengenai tenaga kerja. Sehingga keadilan para tenaga kerja dalam semua industri termasuk industri halal akan lebih terjamin.

3. Nubuwwah (kenabian) Menjadikan sifat Nabi sebagai teladan. SDM yang terlibat dalam kegiatan industri harus semaksimal mungkin meneladani sifatsifat Nabi. Seperti jujur, bertanggung jawab, amanah, suka menolong, sabar dan lain sebagainya. Jika SDM dalam bekerja melakukannya didasarkan pada sifat-sifat yang baik sebagaimana yang diajarkan Nabi, tentunya ekosistem industri akan berjalan baik sebagaimana mestinya. Jika dalam suatu industri, antar SDM saling menjatuhkan, curang dan tidak bertanggung jawab, maka hal itu akan berdambak buruk pada kegiatan industri, bahkan bisa saja menyebabkan kebangkrutan.

4. Khilafah (pemerintahan) Peran pemerintah dalam dunia industri halal. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa regulasi hukum yang menjadi landasan kegiatan industri Halal.

5. Ma’ad (hasil) Industri halal bisa memberikan hasil atau laba pagi pengelola dan pekerjanya, sehingga hal ini bisa dijadikan sebagai tempat mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan hidup diri sendiri dan keluarga.

Industri halal sebagai salah satu bagian dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga harus memiliki manajemen yang baik, demi menjaga eksisntensi Industri halal di Indonesia. Bahkan dengan manajemen yang baik dan benar ditambah dengan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang memadai, industri halal akan semakin berkembang.

Pengaturan industri halal di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Bidang Jaminan Produk Halal, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.

Dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal industri halal tidak disebutkan secara detail dan terperinci. Kemudia hal ini dipaparkan lebih detail dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, bahwa:

(1)Kerja sama BPJPH dengan kementerian terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian terkait.

(2)Kementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang,

a. Perindustrian

b. Perdagangan

c. Kesehatan

d. Pertanian

e. Koperasi dan usaha kecil dan menengah

f. Luar negeri, dan

g. Lainnya yang terkait dengan penyeleggaraan JPH

Pada Pasal 5 ayat (2) dijelaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan beberapa kementrian terkait, dimana salah satunya adalah perindustrian. Sedangkan hal yang sama juga terdapat dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan kementrian dalam bidang perindustrian meliputi empat poin penting; 1. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan industri, terkait dengan bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan untuk menghasilkan Produk Halal; 2. fasilitasi halal bagi industri kecil dan industri menengah; 3. pembentukan kawasan industri halal; dan 4. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.12 Mengapa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ikut mengatur dan mengawasi industri halal? Hal itu karena produk yang dihasilkan oleh industri halal nantinya akan dinyatakan sebagai produk halal. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

Sektor makanan dan minuman halal saat ini menjadi peluang baru untuk meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Dikatakan sebagai peluang baru sebab tidak hanya negara-negara dengan mayoritas muslim akan tetapi negara minoritas muslim pun turut ambil bagian dalam perkembangan industri halal. Oleh karenanya pemerintah Indonesia juga berupaya mengembangkan industri makanan dan minuman halal dalam negeri untuk mendorong pertumbuhan industri halal. Dalam menggalakkan percepatan penerapan standar halal dimana salah satu yang dibutuhkan adalah sertfifikasi halal maka dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pasal 4 menyebutkan sertifikasi halal produk adalah bersifat wajib.

Melihat pesatnya perkembangan  ekonomi dalam sektor makanan dan minuman halal ini, tidak hanya umat Islam yang tergiur dengan makanan halal tetapi juga non-Muslim karena makanan halal dijamin dari segi kebersihan dan kesehatannya. Serbuan pangan impor cukup menjadi tantangan apalagi Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, negara-negara lain akan berlomba-lomba untuk meraih konsumen guna meraih keuntungan perusahaannya. Maka tidak heran jika halal lifestyle menjadi salah satu sarana berbagai negara untuk menarik konsumen bukan hanya meraih keuntungan secara Perusahaan tapi juga meningkatkan pendapatan sua

 

Penulis 1 : Ema Saswita Cania, S.E; Penulis 2 : Prof. Dr. H. Muhammad Syukri albani Nasution, M. A.

Program S2-Reguler Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Mata Kuliah    : Wahdatul Ulum


Tags :

Bagikan ke :
Bagikan ke :