×
Pusat Kajian Produk Halal UNMA Banten memiliki aplikasi android pecarian produk yang sudah bersertifikat halal. silakkan di download Apk Android PKPH

BPJPH Tegaskan Produk AS yang Masuk Indonesia Wajib Bersertifikat Halal

BPJPH menegaskan produk asal Amerika Serikat tetap wajib berlabel halal di Indonesia melalui skema pengakuan bersama antara otoritas halal kedua negara.

Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tetap wajib memiliki label halal, meskipun Indonesia dan AS telah menyepakati kerja sama perdagangan melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, produk AS justru harus mencantumkan dua label halal sekaligus, yakni dari lembaga halal AS dan label halal Indonesia, sebagaimana diatur dalam Mutual Recognition Agreement (MRA).

“Jadi, label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA),” kata Haikal Hasan, dikutip dari siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah RI, Selasa (24/2/2026).

MRA merupakan kesepakatan pengakuan standar halal antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen ketat. Menurut Haikal, kerja sama semacam ini telah lama dijalin Indonesia dengan Amerika Serikat dan sejumlah negara lain.

Ia menjelaskan, produk yang telah bersertifikat halal di negara asal tidak perlu lagi menjalani proses pemeriksaan dari awal di Indonesia, melainkan cukup diregistrasi.

“Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal. Dan harus dicatat, ini terjadi bukan hanya untuk Amerika,” ujarnya.

Haikal menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu terhadap produk AS yang beredar di Indonesia setelah ART diberlakukan. Pemerintah, kata dia, tetap serius dan transparan dalam pengawasan sertifikasi halal produk impor.

“Kalau mau membeli dengan teliti, maka di sana Anda mendapati produk halal made in Amerika yang direkognisi oleh produk halal Indonesia. Ada label halal Amerika dan ada pula label halal dari Indonesia. Aman,” jelasnya.

Senada, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi mengatakan bahwa MUI telah lama bekerja sama dengan lembaga halal di Amerika Serikat.

Ia menjelaskan, ketika produk dari AS telah memiliki sertifikat halal yang diakui secara resmi, maka Indonesia tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan ulang.

“Kalau barang di sana masuk ke Indonesia sudah ada sertifikat halalnya, di sini sudah ada recognition-nya, ya sudah,” tutur Marsudi.

Sebelumnya, Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Kamis (20/2/2026) waktu setempat.

Salah satu poin dalam dokumen ART menyebut pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi produk AS tertentu.

Namun BPJPH menegaskan, pembebasan tersebut tidak menghapus kewajiban pelabelan halal, melainkan diatur melalui mekanisme pengakuan bersama (MRA) antara otoritas halal kedua negara.

Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/6284994/produk-amerika-masuk-ri-harus-pakai-dua-label-halal-ini-penjelasan-bpjph


Tags :

Bagikan ke :
Bagikan ke :