Kehalalan Pemasangan Pagar laut dalam Akses Publik

(PKPH, Bandung)--Laut dan sungai merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Dalam Islam, sumber daya ini diberikan oleh Allah Taa'la sebagai rahmat yang harus dimanfaatkan dengan baik dan tidak boleh dimonopoli oleh segelintir pihak. Namun, dalam realitas kehidupan modern, terjadi berbagai bentuk eksploitasi dan pembatasan akses terhadap air dan laut, seperti privatisasi, pembangunan pagar laut, dan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat luas.
Islam memiliki pandangan yang jelas mengenai hak penggunaan air, laut, dan sungai serta larangan terhadap segala bentuk ketidakadilan dalam pemanfaatannya. Bagaimana Islam mengatur penggunaan sumber daya air dan laut serta melarang tindakan yang membatasi akses publik terhadapnya?
Hak Penggunaan Air, Laut, dan Sungai dalam Islam
Islam menetapkan bahwa air adalah sumber kehidupan yang harus dikelola dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan bersama. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah:
وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ ۖ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ (الأنبياء: 30)
"Dan Kami jadikan dari air segala sesuatu yang hidup. Maka mengapa mereka tidak beriman?"
Selain itu, Rasulullah ﷺ menegaskan dalam hadisnya:
المُسلِمونَ شُرَكاءُ في ثَلاثٍ: في الكَلَإِ، وَالماءِ، وَالنَّارِ
"Kaum Muslimin itu berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Dawud, no. 3477)
Hadis ini menunjukkan bahwa air, termasuk dari sumber sungai dan laut, merupakan hak bersama yang tidak boleh dimiliki secara eksklusif oleh individu atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, dalam Islam, air harus dikelola untuk kepentingan bersama dan tidak boleh dimanfaatkan secara tidak adil.
Prinsip Halal dalam Pemanfaatan Air, Laut, dan Sungai
Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk memanfaatkan air, laut, dan sungai selama digunakan dengan cara yang benar dan tidak merugikan orang lain. Beberapa prinsip utama dalam pemanfaatan sumber daya ini adalah:Sebagai Hak Penggunaan Umum: Air, laut, dan sungai boleh dimanfaatkan oleh semua orang untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi, bertani, dan mencari ikan. Tidak boleh ada pihak yang menguasai sumber daya ini secara mutlak tanpa memberikan akses kepada masyarakat.
Tidak Boros, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تُسْرِفْ فِي الْمَاءِ وَلَوْ كُنْتَ عَلَى نَهَرٍ جَارٍ
"Janganlah berlebihan dalam menggunakan air, sekalipun engkau berada di sungai yang mengalir." (HR. Ibnu Majah, no. 425). Islam mengajarkan keseimbangan dalam pemanfaatan sumber daya alam agar tidak terjadi eksploitasi yang berlebihan.
Menjaga Kebersihan dan Kelestarian
Sebagaimans Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا (الأعراف: 56)
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya." Mencemari sungai dan laut dengan limbah atau sampah adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Larangan Islam terhadap Pagar Laut dan Pembatasan Akses Publik
Dalam beberapa kasus, terdapat individu atau kelompok yang membangun pagar di laut atau pantai sehingga masyarakat umum tidak bisa lagi mengaksesnya. Tindakan seperti ini bertentangan dengan ajaran Islam karena melanggar hak-hak publik.
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ (هود: 85)
"Dan janganlah kalian mengurangi hak-hak manusia dan janganlah kalian berbuat kerusakan di muka bumi."
Selain itu, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنَ الْأَرْضِ، طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barang siapa yang mengambil tanah orang lain walau hanya sejengkal, maka pada hari kiamat dia akan dikalungkan tanah tersebut dari tujuh lapisan bumi." (HR. Bukhari, no. 2321)
Karenanya pembangunan pagar laut yang menghalangi akses publik merupakan bentuk kezaliman. Islam tidak melarang pembangunan di sekitar laut, tetapi harus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat luas.
Jadi, air, laut, dan sungai dalam Islam adalah hak bersama yang tidak boleh dimiliki secara eksklusif oleh individu atau kelompok tertentu. Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan dengan adil, tidak boros, dan menjaga kebersihan serta kelestariannya. Islam melarang pembatasan akses publik terhadap laut dan sungai, termasuk pembangunan pagar laut yang menghalangi masyarakat untuk menikmati dan memanfaatkannya.
Dapat direkomendasikan, pemerintah harus mengawasi pemanfaatan sumber daya air dan laut agar tetap bisa diakses oleh masyarakat secara adil. Ulama dan tokoh masyarakat perlu menyosialisasikan ajaran Islam mengenai hak penggunaan air, laut, dan sungai kepada masyarakat. Masyarakat harus proaktif menjaga kebersihan lingkungan serta menolak segala bentuk privatisasi yang merampas hak publik atas sumber daya alam.
Dengan demikian, semoga kita semua dapat menjadi umat yang bertanggung jawab dalam menjaga dan memanfaatkan air, laut, dan sungai sesuai dengan ajaran Islam.
Penulis: Sugandi Miharja, Ph.D; Dosen pascasarjana UIN Bandung, Anggota Pengarah LSP MUI, dan PBMA Sekretaris Bidang X
Tags :