×
Pusat Kajian Produk Halal UNMA Banten memiliki aplikasi android pecarian produk yang sudah bersertifikat halal. silakkan di download Apk Android PKPH

Konsep Tentang Halal

(PKPH, Makasar)-Konsep Halal tidak terbatas pada makanan itu sendiri, tetapi juga pada kosmetik, farmasi, jasa keuangan dan perbankan, pariwisata dan lain sebagainya. Menurut hukum Islam, untuk menentukan kehalalan dan keharaman tidak harus didasarkan pada asumsi atau perasaan suka dan tidak suka. Jika demikian, itu dianggap sebagai tahakkum (membuat hukum atas nama Allah), yang sangat dilarang dalam Islam.

Ada sekitar 31 ayat kata Halal didalam al- Qur’an dan ada sekitar 64 ayat kata Haram dalam Al-Qur’an, maka  menentukan soal halal dan haram adalah urusan Allah taala. Menentukan halal dan haram harus mengacu kepada Al-Qur’an dan Al-Hadis. Fatwa dianggap sebagai panduan dalam menjalankan ajaran Islam. Selain itu, fatwa juga dapat digunakan sebagai sumber atau bimbingan dalam mengatur hukum.

Fatwa tentang haram suatu produk memainkan peran penting dalam rangka memberikan perlindungan dan ketenangan bagi umat Islam. Mengkonsumsi makanan halal merupakan kewajiban dalam hukum Islam dan mendapatkan jaminan halal untuk mengkonsumsi makanan tersebut.

Dengan perkembangan Iptek, terutama yang berkaitan dengan produk makanan, masalah keabsahan makanan, minuman,kosmetik dan obat-obatan harus diperhitungkan. Meskipun produknya halal, ada kemungkinan dalam pengolahan produk beberapa bahan haram telah dicampur di dalamnya. Jadi tes tertentu harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang untuk memperjelas keabsahan produk tersebut. Keputusan halal pada produk tertentu melalui fatwa itu harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki otoritas.

Keputusan halal yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki otoritas hanya akan membuat hukum yang salah. Selain itu, Industri harus memiliki sistem yang baik dalam rangka untuk memastikan bahwa produk memenuhi persyaratan dan tidak ada kesalahan dilakukan selama proses produksi

Oleh: Dr.H.Muhammad Nusran (Dosen Teknik Industri FTI UMI Makassar- Pengurus ICMI Sulsel)


Tags :

Bagikan ke :
Bagikan ke :