×
Pusat Kajian Produk Halal UNMA Banten memiliki aplikasi android pecarian produk yang sudah bersertifikat halal. silakkan di download Apk Android PKPH

Mathla'ul Anwar Jawa Tengah Kembangkan LP3HMA Di Kabupaten Tegal

(PKPH, Tegal)--Tahun 2023 adalah merupakan tahun kegiatan. Eksistensi Lembaga dan Kiprah Mathla’ul Anwar senantiasa diasah di aktualisasikan untuk bisa mendapatkan hati masyarakat.

Pengurus Daerah Mathla'ul Anwar Kabupaten Tegal menangkap hal ini juga sebagai bagian dari kesempatan untuk syi'ar Mathla'ul Anwar dalam rangka mengembangkan sayap dan kiprahnya di masyarakat, mendakwahkan islam yang rahmatan lil ‘alamin, khususnya di Kabupaten Tegal dan di wilayah Jawa Tengah pada umumnya. Maka diselenggarakanlah kegiatan  Seminar dengan tema:"Pelatihan Peningkatan Kompetensi dan  Kapasitas Anggota Perkumpulan Mathla'ul Anwar Kabupaten Tegal", pada hari Ahad 11 Juni 2023  bertempat di Aula KPRI Bhakti Husada V Slawi Kab Tegal.

Dihadiri oleh Pengurus dan Anggota PDMA Kabupaten Tegal kurang lebih seratus orang dari unsur PDMA, Muslimat dan Generasi Muda MA. Drs H Wahidin Ketua PDMA Kab didampingi  ketua Majlis Amanah Drs H.Agus Harir dan Sekretaris PDMA kab Tegal Drs. Sutaryono.

Hadir pada Kegiatan ini Sekretaris Umum PW MA Jawa Tengah H.Agus Haryadi di Dampingi Sekretaris PW Musma Nurul Hidayah S Kom. Dalam Arahan dan pembinaannya, H.Agus Haryadi selaku Pengurus Mathla’ul Anwar Jateng, sangat mengapresiasi Pengurus PDMA Kab Tegal pelaksanaan kegitan ini. Mathla'ul Anwar sebagai ormas yang berdiri sebelum merdeka tahun 1916 ini, siap untuk berkiprah di berbagai bidang, baik bidang Dakwah. Pendidikan, Sosial dan Ekonomi.

Agus menambahkan,  lewat LP3H ( Lembaga Pendamping Proses  Produk Halal ), maka Mathla'ul Anwar bisa menunjukkan eksistensinya dengan para Pendamping Proses Halal (PPH)nya yang tersebar di berbagai kota Kabupaten Jawa Tengah, dan Siap membantu mendampingi dalam proses penerbitan Sertifikat Halal untuk para Pelaku Usaha dan UMKM, khususnya di bidang makanan dan minuman.

A.H412YAD1)


Tags :

Bagikan ke :
Bagikan ke :