×
Pusat Kajian Produk Halal UNMA Banten memiliki aplikasi android pecarian produk yang sudah bersertifikat halal. silakkan di download Apk Android PKPH

Prinsip Prinsip Hukum Islam Dalam Produk Halal

(PKPH, Pandeglang)-Sesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram juga jelas, dan diantaranya ada perkara yang subhat.  Panduan dasar produk halal disebutkan dalam Al Qur’an dan dijelaskan dalam Hadits Nabi Muhammad SAW. Perintah menggunakan atau mengkonsumsi yang halal, adalah perintah Allah kepada Seluruh Umat manusia,  baik untuk muslim maupun nonmuslim, dan  tidak mengenal: suku, agama, ras, dan bangsa manapun di dunia.

Pada dasarnya, segala sesuatu diizinkan untuk dikonsumsi oleh manusia, tidak ada sesuatu yang dilarang kecuali yang secara jelas dilarang dalam Al Qur’an dan atau Hadits Nabi, baik secara eksplisit maupun implisit.  Aturan hukum islam membolehkan orang untuk makan segala sesuatu, makanan, minuman dan produk farmasetik yang disukai sepanjang produk tersebut tidak bersifat haram.

Inilah prinsip-prinsip dasar atau aturan tentang halal dan haramnya suatu produk:

1. Hukum asal segala sesuatu adalah diperbolehkan, dengan pengecualian yang dilarang secara khusus.

2. Menetapkan Halal-Haram semata mata merupakan hak Allah. Tidak ada seorangpun, sehebat  dan se-sholeh apapun, mempunyai hak untuk menentukan halal dan haram.

3. Mengharamkan Perkara Halal dan menghalalkan perkara haram sama saja menyekutukan Allah.

4. Mengharamkan Perkara yang telah ditetapkan Halal hanya akan menimbulkan keburukan dan kemudharatan.

5. Perkara yang Halal tidak membutuhkan yang Haram

6. Sesuatu yang mengantarkan kepada perkara Haram, maka sesuatu itu adalah Haram

7. Menyiasati Perkara Haram Hukumnya adalah Haram

8. Tujuan Menjauhi Perkara subhat adalah rasa takut terjatuh pada perkara Haram

9. Perkara yang haram berlaku untuk semua orang

10. Kondisi kondisi Darurat membolehkan perkara yang dilarang..

Demikianlah uraian singkat tentang dasar dasar atau prinsip dasar dalam menentukan produk halal. Semoga bermanfaat buat kita semua, bisa menjadi landasan dalam memilih dan menentukan produk halal di tempat kita berada atau di masyarakat.

Hadi Susilo, M.Si

Direktur Pusat Kajian Produk Halal (PKPH)

Universitas Mathla’ul Anwar  Banten


Tags :

Bagikan ke :
Bagikan ke :