Vaksinasi Dan Tes Swab Untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa

(PKPH, Tangerang)-Ramadhan 1443 H pada tahun 2022 ini, merupakan Ramadhan ketiga yang dilalui bersamaan dengan pandemi covid-19. Sampai saat ini pandemi covid-19 di Indonesia belum berakhir. Bedasarkan data dari https://covid19.go.id , secara nasional tercatat per tanggal 19 April 2022 terdapat 6.041.269 kasus terkonfirmasi tetapi hal ini diimbangi dengan angka kesembuhan sebanyak 5.836.310 orang yang jumlahnya tiap hari semakin meningkat.
Salah satu usaha pemerintah untuk mengurangi laju penularan covid-19 adalah dengan menggalakkan program vaksinasi. Data vaksinasi yang di kutip dari https://covid19.go.id tercatat bahwa masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi ke-1 sebanyak 198.351.438 orang, vaksinasi ke-2 sebanyak 163.036.814 orang dan vaksinasi ke-3 sebanyak 31.860.639 orang dengan target sasaran vaksinasi nasional adalah 208.265.720 orang.
Program vaksinasi yang digalakkan pemerintah tersebut waktunya berbarengan dengan bulan suci Ramadhan, sehingga timbul pertanyaan dari masyarakat apakah vaksinasi membatalkan puasa atau tidak. Mengenai hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menerbitkan fatwa bahwa vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa menyebutkan dua ketentuan hukum, yaitu (1) vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa dan (2) Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Selain fatwa mengenai vaksinasi saat berpuasa, MUI juga menerbitkan fatwa mengenai hukum tes swab deteksi covid-19 saat berpuasa yang tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab Untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa tes swab tidak membatalkan puasa.
Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).
Terdapat dua ketentuan hukum dalam fatwa tersebut, yaitu (1) Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa dan (2) umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.
Walaupun vaksin sudah diberikan mari tetap disiplin terapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, menjaga jarak, dan membatasi mobilitas) agar pandemi covid-19 segera berakhir.
oleh: apt. Dimas Danang Indriatmoko, M.Farm;
Ketua Prodi Farmasi, Fakultas Sains, Farmasi dan Kesehatan Unma Banten
Tags :